Thursday, December 8, 2011

BANK INDONESIA

KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH

    • Pesan Gubernur
    • Fungsi Bank Indonesia
    • Dewan Gubernur
    • Organisasi
    • Undang-undang BI
    • Hubungan Kelembagaan
    • BI & Publik
    • Profil BI
    • Kode Etik Pegawai
    • Governance
    • Tujuan Kebijakan Moneter
    • Kerangka Kebijakan Moneter
    • Inflasi
    • Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
    • BI Rate
    • Proses Pengambilan Keputusan
    • Operasi Moneter
    • Transmisi Kebijakan Moneter
    • Transparansi dan Akuntabilitas
    • Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
    • Kurs Bank Indonesia
    • Indikator Moneter
    • Edukasi Moneter
    • Obligasi Negara
    • Suku Bunga Penjaminan
    • Lelang Sertifikat BI
    • Ikhtisar Perbankan
    • Stabilitas Sistem Keuangan
    • Perbankan Syariah
    • Arsitektur Perbankan Indonesia
    • Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
    • Implementasi Basel II
    • Edukasi Perbankan
    • Biro Informasi Kredit
    • Sistem Pembayaran di Indonesia
    • Indikator Sistem Pembayaran
    • Instrumen Pembayaran Tunai
    • Instrumen Pembayaran Nontunai
    • Kalender Operasional
    • Pelayanan Kas
    • Sistem Setelmen
    • Edukasi Sistem Pembayaran
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Pidato Dewan Gubernur
    • Agenda Kegiatan BI
    • Perbankan
    • Moneter
    • Sistem Pembayaran
    • Jurnal Ekonomi
    • Laporan Tahunan
    • Laporan kepada DPR
    • Kebijakan Moneter
    • Neraca Pembayaran Indonesia
    • Perbankan dan Stabilitas Keuangan
    • Sistem Pembayaran
    • Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
    • Kajian Ekonomi Regional
    • Artikel & Kertas Kerja
    • Publikasi Lain
    • Survei
    • Laporan Keuangan Publikasi Bank
    • Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
    • Statistik Ekonomi Moneter Indonesia
    • Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
    • Statistik Perbankan
    • Statistik Sistem Pembayaran
    • Metadata

Home > Tentang BI > Fungsi Bank Indonesia > Status dan Kedudukan
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
  • Status dan Kedudukan
  • Misi dan Visi
  • Tujuan dan Tugas
  • Akuntabilitas
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
 src=
Perpustakaan
Museum
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Fungsi Bank Indonesia

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

:: Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.